sesuai komentar Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i serta sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur serta kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii & Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yg sunnah muakkadah merupakan hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
Namun demikian, apabila terlewat serta tak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan bila tak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu.Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah tersebut telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam merupakan memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allooh menghendaki kemudahan bagimu & tdk menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)
Namun setelah tiga minggu masih tak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas serta ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah & paling utama bukan wajib. Serta boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat telah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya
Post By : aqiqah bekasi
Post By : aqiqah bekasi
Post By : aqiqah bekasi
0 komentar:
Posting Komentar